Akikah untuk Janin Keguguran
Ulama berselisih pendapat perihal hukum akikah untuk bayi keguguran, apakah disyariatkan ataukah tidak. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah disyariatkannya menambahkan akikah untuk janin keguguran, kecuali umur janin udah meraih empat bulan dikarenakan ruh ditiupkan pas janin udah genap berusia empat bulan Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal .
Faqihuz Zaman, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Janin yang (meninggal bersama bersama sebab) keguguran sebelum akan berusia empat bulan tidak kudu diakikahi, tidak diberi nama Jual kambing aqiqah Jakarta bekasi , … namun janin yang (meninggal bersama bersama sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti udah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama
Dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak tersedia akikah untuk bayi, kecuali kecuali dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah dikarenakan dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, agar bisa jadi penolong bagi orang tuanya.” (Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)