Aspek Jual Beli Tanah di Indonesia Melalui Kantor BPN
Saat melakukan jual membeli tanah, hendaknya Anda perhitungkan bersama dengan seksama merasa berasal dari lokasi, biaya, cermat tanah hingga sertifikatnya. Jangan buru-buru membeli sebelum melakukan cek mendalam sehingga tak ada penyesalan di lantas hari. Ataupun jangan buru-buru menjajakan jikalau surat belum diurus dan lain sebagainnya.
Agar transaksi jual membeli tanah terjadi mulus, di dalam artikel ini bakal mengulas poin-poin penting yang meliputi: jual beli tanah
Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikannya
Cek Status Kepemilikannya
Periksa Detail Tanahnya
Cek Status Pemilik
Biaya Lain-Lain
Seriuskan Dengan Tanda Jadi
Pembuatan Akta Jual Beli
Cara Pembayaran
Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikannya
Cek keaslian sertifikat kini bisa dilaksanakan berasal dari smartphone Anda! (Foto: Pexels)
Jangan hingga Anda kena modus sertifikat palsu atau sertifikat bodong. Anda bisa saja memanfaatkan jasa notaris untuk selesaikan persoalan sertifikat. Anda tinggal duduk manis tunggu hasilnya. Namun, bila Anda mengidamkan menghimpit ongkos terhadap anggota ini, ada langkah gampang dan lebih terjangkau untuk melakukan pemeriksaan sertifikat sendiri.
Pertama, Anda bisa berkunjung ke langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di loket pemeriksaan sertifikat tanah, Anda bakal dibantu mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Dokumen yang kudu Anda siapkan adalah:
Sertifikat tanah yang bakal diperiksa.
Surat tugas atau surat kuasa pemeriksaan berasal dari PPAT kepada pegawainya.
Permohonan pengecekkan sertifikat (form keinginan di sediakan di kantor BPN).
Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) th. terakhir.
Biaya Rp50.000 per sertifikat.
Pengecekan ini tidak memerlukan saat lama. Dalam sehari, Anda telah bisa tahu sertifikat yang di check asli atau tidak. Bila sesungguhnya asli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal memberi cap terhadap sertifikat.
Langkah kedua yang lebih praktis adalah bersama dengan mengeceknya secara online. Caranya, unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi formal yang diluncurkan BPN ini mempunyai fitur notifikasi, keterangan Berkas, plot bidang tanah, keterangan sertifikat, lokasi bidang tanah, dan keterangan layanan. Melalui fitur-fitur ini Anda bisa mengecek keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, hingga beroleh Info dan ongkos untuk mengurus sertifikat.
Untuk memanfaatkan fitur keterangan berkas dan keterangan sertifikat, Anda kudu mendaftar ke BPN terutama dan mengisi formulir verifikasi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku yang telah di sediakan BPN. Jangan lupa sertakan fotokopi KTP dan sertifikat. Cara ini lebih praktis dibanding kudu mengurus surat tugas atau surat kuasa pemeriksaan berasal dari PPAT saat bakal mengecek sertifikat melalui loket BPN.
Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa mengecek keasliannya melalui aplikasi bersama dengan langkah klik akun baru terhadap aplikasi selanjutnya masukan username, alamat email, dan password. Setelah registrasi berhasil, Anda bisa masuk ke fitur bersama dengan memasukan username dan password Anda. Klik keterangan sertifikat – klik daftar sertifikat. Bila knowledge Info tidak muncul, artinya sertifikat yang Anda cek tidak terdaftar di BPN.
Status kepemilikan tanah diatur di dalam Undang–Undang Pertanahan No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Terdapat beberapa macam hak atas tanah yang diatur di dalam UU tersebut, pada lain: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Dengan tahu standing kepemilikan tanah bakal menunjang Anda menentukan nilai tanah atau properti itu sendiri.
Selain itu, Anda bisa saja mendapatkan tanah dambaan masih berstatus tanah girik. Artinya, tanah girik adalah tanah hak punya adat yang belum didaftarkan atau dibuatkan sertifikat di kantor pertahanan setempat. Girik bukan sinyal bukti atas tanah, melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah punya adat atas bidang tanah berikut beserta bangunan (jika ada di atasnya). Maka sebelum proses jual membeli dilakukan, ada baiknya girik diubah jadi sertifikat terutama dahulu.
Periksa Detail Tanahnya
Luas bangunan, luas tanah, lokasi tanah di dalam sertifikat kudu sama bersama dengan fakta di lapangan. (Foto: Pexels)
Penting untuk Anda memeriksa secara cermat tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum di dalam sertifikat sesuai bersama dengan keadaan di lapangan. Karena, menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, diatur bahwa objek pengikatan jual membeli kudu diuraikan secara tahu di di dalam suatu perjanjian pengikatan jual membeli yang terdiri berasal dari luas bangunan, luas tanah, lokasi tanah, dan harga rumah dan tanah. Maka pastikan seluruh komponen ini tidak merugikan kedua pihak.
Bila ternyata Anda mendapatkan perbedaan ukuran tanah, yang bisa Anda melakukan adalah memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat knowledge fisik dan knowledge yuridis atas tanah.
Baca juga: Panduan Lengkap Rencana Tata Ruang Wilayah
Namun, jikalau di di dalam buku tanah berikut Anda mendapatkan bahwa luas tanah yang tercantum di dalam buku tanah sesuai bersama dengan luas tanah yang disebutkan di dalam perjanjian, maka Anda bisa berharap kantor pertanahan berikut untuk melakukan pengukuran ulang, sehingga Anda bisa tahu batas-batas yang Anda mempunyai berdasarkan sertifikat hak atas tanah.
Cek Status Pemilik
Jangan hingga jual membeli tanah berujung sengketa dikarenakan tidak adanya kesepakatan berasal dari suami/istri pemilik. (Foto: Pexels)
Meski terlihat sepele, nyatanya yang tak kalah penting adalah mengecek standing pemilik tanah. Bila pemilik telah menikah, transaksi jual membeli tanah kudu jadi kesepakatan bersama dengan bersama dengan suami/istri. Karena banyak persoalan jual membeli tanah berujung sengketa dikarenakan tidak adanya kesepakatan berasal dari suami/istri pemilik.
Bila pemilik telah menikah, Anda bisa mengecek apakah surat bukti persetujuan suami istri yang merupakah salah satu syarat jual membeli tanah, telah dilampirkan oleh penjual atau belum. Serta fotokopi KTP suami dan istri dan surat menikah.
Di samping itu, keadaan lainnya adalah Jika suami/istri penjual telah meninggal maka yang penjual kudu sertakan akta kematian. Dan jikalau suami istri telah bercerai, yang kudu dilampirkan adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak berasal dari penjual berasal dari pengadilan.